Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Polusi Udara, KLHK Jatuhkan Sanksi 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |00:23 WIB
Tekan Polusi Udara, KLHK Jatuhkan Sanksi 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek
Ilustrasi (Foto: Dok Antara/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Sebanyak 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam opersionalnya telah dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakkan hukum.

"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement