Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Predatory Pricing di Social Commerce Bikin Pedagang di Tanah Abang Teriak

Furqon Al Fauzi , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |15:02 WIB
Predatory Pricing di Social Commerce Bikin Pedagang di Tanah Abang Teriak
A
A
A

Aturan main social commerce tersebut nantinya bakal diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam baleid PPMSE itu, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak.

Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

Saksikan berita lengkapnya di Program Konspirasi Prabu di Youtube iNews sore nanti.

(Furqon Al Fauzi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement