JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengonsultasikan terlebih dahulu permintaan legislator DPRD DKI Jakarta agar pencemaran dan polusi udara di Ibu Kota ditetapkan sebagai bencana.
"Ya itu perlu konsultasi dulu," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).
Ia menyebutkan, isu polusi udara di Ibu Kota sudah terlalu sering menjadi sorotan selama dua pekan terakhir.
Terkait penerapan sanksi bagi industri di DKI Jakarta yang masih melakukan aktivitas dengan menggunakan energi tidak ramah lingkungan seperti batu bara dan solar, Heru menyebutkan dari instansi terkait ditindak.
"Ada satu dua tapi saya lupa dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup). Itu terus bersamaan dengan pembinaan supaya mereka mengikuti aturan yang berlaku. Saya rasa mereka mau mengikuti. Kalau tidak tentu ada sanksi," kata Heru Budi.
Terkait pencemaran dan polusi udara, Heru menyebutkan akan ada jubir Satgas yang akan menyampaikan update penanganan polusi udara di Jakarta.
"Nanti besok jubir Satgas akan menyampaikan update. Setiap Jumat," tuturnya.