BANTEN - Seorang gadis berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kragilan, Serang, Banten diduga menjadi korban kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang. Korban dijual dan dipaksa melayani nafsu bejat teman-teman pelaku dengan imbalan Rp100 ribu.
Korban tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual satu orang. Namun, pelaku diduga berjumlah lebih dari lima orang. Salah satu pelaku diketahui merupakan teman pria dari korban.
Kejadian bermula saat korban diajak pelaku bernama Juli ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Namun, setelah berada di rumah pelaku, korban diduga sempat disekap selama 3 hari.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mencari keberadaan korban yang tidak pulang selama 3 hari. Setelah mendapatkan informasi, pihak keluarga akhirnya mendatangi rumah pelaku.
Sekdes Kendayakan, Edi mengatakan, kepada keluarganya, korban juga mengaku sempat dicekoki dengan minuman keras dan obat-obatan.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi sudah berhasil menangkap pelaku utama bernama Juli. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual korban kepada teman-temannya Rp100 hingga Rp150 ribu. Uang yang didapat kemudian digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, sejauh ini, polisi belum bisa melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap korban karena kondisinya yang masih trauma. Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan mencari pelaku lain.
Dalam kasus ini, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan P2TP2A untuk memulihkan trauma korban dan mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan.
(Arief Setyadi )