KUPANG - Gerakan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Kali ini dilakukan pada salah satu gereja tertua di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yaitu Gereja Masehi Injili di Timor.
Gereja Masehi Injili di Timor menjadi salah satu rumah ibadah yang mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya, pada Jumat 15 September 2023. Rumah ibadah yang memiliki luas 3.792 meter persegi ini sertifikatnya diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditemui usai menerima sertipikat, Pdt. Sinta Waang menceritakan bahwa tanah tempat berdirinya gereja tersebut sudah lebih dari satu abad belum memiliki kepastian hukum.
"Lebih dari 100 tahun, usia (tanahnya, red) lebih tua dari Gereja Masehi Injili di Timor," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (16/9/2023).
Pdt. Sinta Waang kemudian mengungkapkan alasan kenapa gereja tersebut lama tidak memiliki sertipikat. Usut punya usut, sulitnya pembuatan sertipikat disebabkan adanya permasalahan waris dari pemilik tanah terdahulu.
"Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama," ungkap Pdt. Sinta Waang.