Tak hanya hal tersebut yang menyebabkan lamanya gereja tidak bersertipikat. Para pengurus gereja juga masih merasa alas hak atas tanah bukanlah hal yang penting. Hingga akhirnya, belakangan terdapat konflik pertanahan yang melibatkan gereja-gereja di sekitarnya.
"Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertipikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi," ujar Pdt. Sinta Waang.
Gayung bersambut, di waktu para pengurus tergerak untuk mengurus alas hak dari tanah gereja, Kementerian ATR/BPN menyediakan program yang mempercepat proses sertipikasi rumah ibadah. Pdt. Sinta Waang pun merasa, kini para jemaat yang beribadah bisa lebih tenang dengan adanya sertipikat.
(Angkasa Yudhistira)