BANGKALAN - Seorang penadah motor curian sekaligus bandar Narkoba di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap polisi. Pasalnya didalam rumah Pelaku HF (38) warga Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ditemukan 7 motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan Ketujuh unit sepeda motor itu Berhasil diamankan dirumah tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Jadi, kami mendapat informasi bahwa ada penadah barang curian sekaligus bandar narkoba," ujar Febri, Sabtu (16/9/2023).
Menurutnya, rumah yang dicurigai menjadi penadah dan bandar itu berada di Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
"Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati pemilik rumah HF serta tujuh unit motor hasil curian, satu kunci T dan beberapa plat nomor kendaraan. Yang bersangkutan juga positif narkoba," ungkap Isman.
Dari sejumlah kendaraan yang disita, terdapat sepeda motor hasil curian dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Besel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh. Motor itu merek Honda Scoopy yang sebelumnya juga telah dilaporkan oleh korban ke Polres Bangkalan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, motor Scoopy itu diperoleh dari kenalannya berinisial G, residivis curanmor. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO, tim dari Reskrim sedang mencari keberadaannya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor agar melapor ke Polres Bangkalan dan segera mengecek barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)