JAMBI – Seorang cukong minyak asal Dumai, Yudika Efendi Pasaribu ditangkap anggota Ditreskrium Polda Jambi karena menampung minyak kondensat hasil curian milik Pertamina yang berlokasi di Rantau Karya Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penangkapan terhadap cukong minyak yang memiliki gudang minyak ilegal di Kota Dumai tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap lima orang pelaku pencurian minyak milik Pertamina. Adapun modusnya dengan menjebol pipa Pertamina.
Pencurian minyak kondensat dilakukan lima orang pelaku dengan cara mengebor pipa minyak dan memasang kran pada pipa serta memasang mesin penyedot minyak. Adapun total minyak hasil curian sebanyak 29 ribu liter minyak yang dijual kepada cukong minyak tersebut.
“Akibat aksi pencurian oleh lima orang pelaku yang saat ini telah mendekam dalam lapas. Minyaknya dijual kepada cukong minyak asal Kota Dumai tersebut. Kerugian mencapai Rp7 miliar,” ucap Kombes Andri, Senin (18/9/2023).
Kombes Andri mengatakan, aksi pelaku diketahui oleh petugas pengamanan Pertamina dan diserahkan kepada Polda Jambi. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan cukong minyak tersebut.