Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

74 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Serli Utari Dewi , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |16:35 WIB
74 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
74 negara yang bebas visa untuk paspor Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seseorang yang memiliki paspor Indonesia dapat bepergian ke berbagai negara di dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda. Saat ini terdapat 74 tujuan wisata bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Berikut adalah panduan komprehensif yang memberikan informasi tentang destinasi yang dapat dikunjungi oleh warga negara Indonesia tanpa visa, termasuk daftar negara bebas visa, negara visa on arrival dan negara Electronic Authorization (eTA).

Selain itu, panduan ini memberikan rincian tujuan perjalanan yang memerlukan visa terlebih dahulu bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk visa elektronik (eVisas) dan visa reguler.

Apa saja negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia?

Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan tanpa visa ke 43 negara berikut menurut berbagai sumber:

1. Barbados

2. Belarusia

3. bermuda

4. Brazil

5. Brunei

6. Kamboja

7. Chili

8. Kolumbia

9. Kepulauan Cook

10. Dominika

11. Ekuador

12. Fiji

13. Gabon

14. Gambia

15. Guyana

16. Haiti

17. Hongkong

18. Jepang

19. Kazakhstan

20. Laos

21. Makau

22. Malaysia

23. Mali

24. Mikronesia

25. Maroko

26. Myanmar

27. Namibia

28. Peru

29. Filipina

30. Rwanda

31. Saint Kitts dan Nevis

32. Serbia

33. Singapura

34. St Vincent dan Grenadines

35. nama Suriname

36. Tajikistan

37. Thailand

38. Timor-Leste

39. Tunisia

40. Turki

41. Uzbekistan

42. Venezuela

43. Vietnam

Negara apa saja yang memberikan visa pada saat kedatangan bagi pemegang paspor Indonesia?

Warga negara Indonesia berhak mendapatkan visa pada saat kedatangan di 30 negara berikut:

1. Azerbaijan

2. Bangladesh

3. Bolivia

4. Burundi

5. Tanjung Verde

6. Komoro

7. Guinea-Bissau

8. Yordania

9. Kirgistan

10. Madagaskar

11. Malawi

12. Maladewa

13. Pulau Marshall

14. Mauritania

15. Mauritius

16. Mozambik

17. Nepal

18. Nikaragua

19. Niue

20. Oman

21. Palau

22. Qatar

23. Samoa

24. Seychelles

25. Sierra Leone

26. Somalia

27. Tanzania

28. Untuk pergi

29. Tuvalu

30. Zimbabwe

Pemegang paspor Indonesia mendapatkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) untuk warga negara Indonesia. Pemegang paspor Indonesia berhak mendapatkan (eTA) sebelum mengunjungi dua negara berikut:

1. Pakistan

2. Sri Lanka

ETA merupakan dokumen perjalanan digital yang diperlukan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu, yang bisa didapatkan secara online sebelum melakukan perjalanan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement