JAKARTA - Seseorang yang memiliki paspor Indonesia dapat bepergian ke berbagai negara di dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda. Saat ini terdapat 74 tujuan wisata bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Berikut adalah panduan komprehensif yang memberikan informasi tentang destinasi yang dapat dikunjungi oleh warga negara Indonesia tanpa visa, termasuk daftar negara bebas visa, negara visa on arrival dan negara Electronic Authorization (eTA).
Selain itu, panduan ini memberikan rincian tujuan perjalanan yang memerlukan visa terlebih dahulu bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk visa elektronik (eVisas) dan visa reguler.
Apa saja negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia?
Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan tanpa visa ke 43 negara berikut menurut berbagai sumber:
1. Barbados
2. Belarusia
3. bermuda
4. Brazil
5. Brunei
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolumbia
9. Kepulauan Cook
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Gabon
14. Gambia
15. Guyana
16. Haiti
17. Hongkong
18. Jepang
19. Kazakhstan
20. Laos
21. Makau
22. Malaysia
23. Mali
24. Mikronesia
25. Maroko
26. Myanmar
27. Namibia
28. Peru
29. Filipina
30. Rwanda
31. Saint Kitts dan Nevis
32. Serbia
33. Singapura
34. St Vincent dan Grenadines
35. nama Suriname
36. Tajikistan
37. Thailand
38. Timor-Leste
39. Tunisia
40. Turki
41. Uzbekistan
42. Venezuela
43. Vietnam
Negara apa saja yang memberikan visa pada saat kedatangan bagi pemegang paspor Indonesia?
Warga negara Indonesia berhak mendapatkan visa pada saat kedatangan di 30 negara berikut:
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. Burundi
5. Tanjung Verde
6. Komoro
7. Guinea-Bissau
8. Yordania
9. Kirgistan
10. Madagaskar
11. Malawi
12. Maladewa
13. Pulau Marshall
14. Mauritania
15. Mauritius
16. Mozambik
17. Nepal
18. Nikaragua
19. Niue
20. Oman
21. Palau
22. Qatar
23. Samoa
24. Seychelles
25. Sierra Leone
26. Somalia
27. Tanzania
28. Untuk pergi
29. Tuvalu
30. Zimbabwe
Pemegang paspor Indonesia mendapatkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) untuk warga negara Indonesia. Pemegang paspor Indonesia berhak mendapatkan (eTA) sebelum mengunjungi dua negara berikut:
1. Pakistan
2. Sri Lanka
ETA merupakan dokumen perjalanan digital yang diperlukan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu, yang bisa didapatkan secara online sebelum melakukan perjalanan.
(Susi Susanti)