Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocorkan RUU DKJ, Wapres: Akan Dibentuk Dewan Regional Jabodetabek dan Cianjur

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |13:46 WIB
Bocorkan RUU DKJ, Wapres: Akan Dibentuk Dewan Regional Jabodetabek dan Cianjur
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membocorkan salah satu isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wapres mengatakan akan dibentuk Dewan Regional yang didalamnya menaungi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan ditambah Cianjur.

"Akan dibentuk namanya dewan regional. Dewan regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan, dewan regional ini untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian transportasi juga," ungkap Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).

"Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan juta Cianjur, ini dalam RUU itu, itu dimasukkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa RUU DKJ saat ini sudah mulai dibahas salah satunya dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, beserta para menteri terkait di Istana Merdeka pada 12 September 2023 silam.

"Saya kira rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya," katanya.

Wapres pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status ini akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.

 BACA JUGA:

“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta. Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” tutur Wapres.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan, kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut diantaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.

“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement