Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |14:02 WIB
Awas! Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram
Ilustrasi parkir sembarangan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Di era kekinian banyak masyarakat yang memiliki kendaraan seperti mobil. Namun, tidak memiliki garasi sehingga parkir sembarangan di jalan umum maupun depan rumah tetangga atau orang lain.

Kendati tak melulu orang yang tak memiliki garasi parkir sembarangan. Bahkan, yang sudah memiliki garasi juga tak lupu dari perbuatan tersebut.

Bagaimana hukumnya ?

Melansir laman Kemenag.go.id, hukum parkir di jalan depan rumah, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan.

Syekh Zakariya berkata:

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Pada sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi, sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.

Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement