Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 Ayat (1)-(3) dijelaskan sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi; Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000,-/hari/kendaraan.
(Arief Setyadi )