Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacok Orang, Preman Sadis Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |17:02 WIB
Bacok Orang, Preman Sadis Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Dadang Buaya (Foto: Fani Ferdiansyah)
A
A
A

Korban bernama Opid alias Eyang dibacok menggunakan celurit saat mencoba melarikan diri. Ia dibacok di bagian kepala, sementara seorang korban lainnya, Roni, dibacok pada bagian punggung dan tangan kanan.

Kedua korban langsung dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun langsung diringkus petugas saat menyerahkan diri, beberapa jam usai melakukan penganiayaan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement