JAKARTA - Perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri.
Adapun ketujuh orang anggota itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
BACA JUGA:
Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan bahwa ada kejadian tersebut.
“Ya benar ada laporan begitu. Sementara masih ditindaklanjuti,” kata Hendhi saat dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA:
Hendhi menyebutkan, terhadap Lettu Arh AAP dilakukan pengejaran lantaran sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023. Namun, pada akhirnya pelaku menyerahkan diri.
“Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik,” ujarnya.