Fery menjelaskan, peristiwa ini bermula saat sejumlah pelajar SMP berusia 12-13 tahun melakukan freestyle menggunakan sepeda motor. ”Saat RH melakukan jumping, ternyata tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid,” terangnya.
Tembok yang ditabrak tersebut roboh, hingga menimpa korban yang sedang wudu. Fery menyebut, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
(Qur'anul Hidayat)