Polisi kemudian mencatat identitas perempuan yang mengalami pendarahan hebat paska melahirkan tersebut. Diketahui jika perempuan tersebut adalah EW (19) mahasiswi di Jogja asal Lampung yang kos di Kapanewon Depok Sleman.
Polisi kemudian mendatangi indekos EW pada hari Sabtu (16/9/2023). Saat didatangi aparat, EW ditemukan dalam kondisi yang lemah di kamar kos lantaran usai melahirkan sendiri bayi kembarnya di dalam kamar.
"Kami menemukan pasangan baju bayi yang ada di TKP berada di dalam kamar pelaku EW,"tambahnya.
EW tak bisa berkutik ketika diinterogasi pergilah mayat bayi yang ditemukan mengambang di Sungai Buntung. Namun karena kondisinya yang lemah, EW kemudian dirawat di RS Bhayangkara sejak Sabtu malam hingga berita ini dituliskan.
Parliska menambahkan, jajarannya yang mendapatkan informasi bahwa EW memiliki pacar bernama SW (31). Dikabarkan SW tinggal di Kapanewon Piyungan. kemudian aparat bergerak cepat untuk mengamankan SW di Piyungan, Bantul pada Minggu, 17 September 2023 dinihari.
SW kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara itu dan terbukti telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.