JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin dalam kasus tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).