Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)