JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dari peristiwa bentrokan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi pada Rabu (20/9/2023).
"Sudah ada (tersangka) tiga orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
BACA JUGA:
Sebelumnya, polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas di Kota Bekasi. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
“Yang diamankan Polres ada 39 orang yang masih di dalam pemeriksaan yang dilakukan Reskrim,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Dani mengatakan polisi masih mendalami masing-masing peran dari para terduga pelaku. Hingga saat ini pun polisi belum menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
BACA JUGA:
“(Pemeriksaan) untuk menentukan peran masing-masing dari orang yang kita amankan tersebut,” ucapnya.
Dani belum menjelaskan lebih lanjut kronologi lengkap penangkapan serta kasus dugaan bentrok ini.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan keributan tersebut berawal dari bentrokan di sekitar Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut dipicu permasalahan leasing dan pelanggan.