3. Jadi Rujukan dalam Pendampingan
Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, Pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.
"Pada tahun 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25," tuturnya.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan reviu seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud.
"Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespon perkembangan hukum terbaru," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)