Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta 168 WNI Terancam Hukuman Mati di 5 Negara

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |07:20 WIB
3 Fakta 168 WNI Terancam Hukuman Mati di 5 Negara
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati. Jumlah itu tersebar di 5 negara.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri RI tengah menangani kasus WNI terancam hukuman mati. Berikut 3 fakta 168 WNI terancam hukuman mati, sebagaiman dirangkum pada Sabtu (23/9/2023) :

1. Tersebar di 5 Negara

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyebut, sebanyak 168 WNI terancam hukuman mati. Kasus ini tersebar di 5 negara, yaitu Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam.

"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam)," kata Judha dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

2. Uji Publik Pedoman Pendampingan

Sebagai tindak lanjut, Kemlu melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kementerian Luar Negeri sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.

Pedoman ini disusun sejak bulan Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan non-yudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

"Dengan adanya Pedoman ini, diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI dihadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Permenlu 5 tahun 2018,"ucapnya.

3. Jadi Rujukan dalam Pendampingan

Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, Pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

"Pada tahun 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25," tuturnya.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan reviu seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud.

"Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespon perkembangan hukum terbaru," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement