JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan empat nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Keuntungan pribadi yang diambil para tersangka sebanyak Rp3,5 miliar
Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, persekongkolan jahat empat tersangka tersebut merugikan negara Rp11,7 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.
Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar," ujar Asep.
Kemudian, Asep menjelaskan peran tersangka baru yang ditahan. Menurutnya, AY dan BW merupakan orang kepercayaan Bupati non-aktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) yang mendapat tugas mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Untuk peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas pembangunan gereja tersebut, namun tidak melakukan tugasnya.
"(GUP) tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujar Asep.
Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Angkasa Yudhistira)