Pasal 351 Penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Diketahui, kedua pelaku Itu melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31).
Aksi arogan kedua pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09) di Desa Anggai. Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban pun langsung melaporkan resmi ke Polsek Obi Anggai guna di Proses Hukum.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.