Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rapper Dihukum Penjara 12 Tahun karena Bunuh Seorang Pemuda

Susi Susanti , Jurnalis-Minggu, 24 September 2023 |16:05 WIB
Rapper Dihukum Penjara 12 Tahun karena Bunuh Seorang Pemuda
Rapper dihukum penjara 12 tahun karena bunuh seorang pemuda (Foto: AFP)
A
A
A

AFP melaporkan, saksi lain mengidentifikasinya dari potongan rambut dan jumpernya.

Lima terdakwa MHD juga dijatuhi hukuman penjara antara 10 dan 18 tahun. Tiga lainnya dibebaskan.

Belum diketahui apakah mereka yang dijatuhi hukuman penjara berencana mengajukan banding.

MHD, yang memiliki banyak pengikut di media sosial, bekerja sebagai pengantar pizza di Paris sebelum beralih ke musik secara profesional.

Lima tahun lalu, dia berbicara di acara What's New? program tentang bagaimana dia mendapatkan ide soal "perangkap Afro".

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement