PRANCIS – Rapper MHD asal Prancis telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas pembunuhan seorang pemuda di Paris pada 2018.
Pengadilan di ibu kota memutuskan MHD berusia 29 tahun, bernama asli Mohamed Sylla, bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan terkait geng terhadap Loic K, 23.
Korban ditabrak mobil Mercedes milik MHD, kemudian dipukuli dan ditusuk hingga tewas oleh massa sekitar 12 orang.
MHD, yang dikenal karena memadukan musik trap dan musik Afrika Barat untuk mendapatkan "Afro trap", mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
“Sejak awal, saya telah mempertahankan ketidakbersalahan saya dalam kasus ini dan saya akan terus mempertahankan ketidakbersalahan saya,” katanya di pengadilan yang penuh sesak di Paris, seperti dilaporkan kantor berita AFP.
Dia membantah berada di lokasi pembunuhan, dengan alasan bahwa kasus yang menjeratnya hanya berdasarkan rumor.
Namun, seorang warga setempat merekam kejadian tersebut pada musim panas 2018 dari jendelanya, dan mobil tersebut dengan cepat diidentifikasi sebagai milik MHD.
AFP melaporkan, saksi lain mengidentifikasinya dari potongan rambut dan jumpernya.
Lima terdakwa MHD juga dijatuhi hukuman penjara antara 10 dan 18 tahun. Tiga lainnya dibebaskan.
Belum diketahui apakah mereka yang dijatuhi hukuman penjara berencana mengajukan banding.
MHD, yang memiliki banyak pengikut di media sosial, bekerja sebagai pengantar pizza di Paris sebelum beralih ke musik secara profesional.
Lima tahun lalu, dia berbicara di acara What's New? program tentang bagaimana dia mendapatkan ide soal "perangkap Afro".
(Susi Susanti)