BEKASI - Majelis Hakim kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara kasus pembunuhan berencana Wowon cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). Namun, sidang pada hari ini kembali di tunda.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Wowon Cs keluar dari ruang tahanan PN Bekasi sekitar pukul 14.08 WIB. Ketiga digiring petugas menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.
"Iya sehat," singkat Wowon saat memasuki ruang sidang, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang hari ini, hakim memberikan memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Namun, JPU beralasan berkas belum siap. Alasan tersebut sama seperti 4 sidang sebelumnya.
"Ini yang ke-5 ya, belum selesai. Teman-teman kerjanya apa lima kali loh," kata Hakim Ketua Suparna.
Sidang akan kembali digelar untuk yang ke-6 kalinya pada Senin 2 Oktober 2023. Hakim meminta dalam sidang ke-6, JPU harus sudah siap menyusun berkas tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (18/9/2023), JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Cs.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023.
“Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan bahwa permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
“Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,” ujar Suparna.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.