Rohmadi menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi pegawai swalayan, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai.
Saat itu keduanya berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta. Namun aksi keduanya terekam kamera CCTV.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.
Selain barang bukti produk kecantikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.
Atas perbuatannya, kedua lansia itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.