PALEMBANG - Bekerja selama duja tahun menjadi sopir Feryansyah (32) warga Jalur 8 Telang Jembatan 2, Kelurahan Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel malah tega menjual mobil yang seharusnya ia gunakan untuk bekerja, tapi malah khilaf ia larikan dan dijualnya dengan alasan untuk kebutuhan sehari- hari dan berobat Istrinya.
Feryansyah akhirnya ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhonny Palapa, lantaran menggelapkan mobil perusahaan hingga dijual.
Tersangka melancarkan aksinya hari Rabu (28/6/2023) sekira pukul 15.02 WIB di Jalan Kol Sulaiman Amin, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana tersangka mengendarai mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel nopol BG 8837 UI warna Kuning, milik PT. Fajar Gelora Semesta seharusnya dari Palembang mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba.
Akan tetapi, tersangka malah menjualkan kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui BO (DPO) seharga Rp40 juta.
"Atas adanya laporan dari korban Bambang Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni, akhirnya anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor, Ipda Hasyim Pramtono, Senin (25/9/2023).