JAKARTA - Terdakwa sekaligus Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif disebut membeli rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan menggunakan uang korupsi Bakti Kominfo.
Hal tersebut, dikatakan Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga saat menjasi saksi dalam sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).
Mulanya Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Permadi apakah Permadi pernah diperiksa sebelumnya. Lalu, Permadi menjawab pernah saat ditanyai soal pembelian rumah oleh Achmad Latif.
"Tahun berapa Anang beli rumah?" tanya Fahzal di persidangan.
"Sesuai 23 juli 2019. Di sini tercatat (rumah) atas nama ibu Sakinah Yuliani Utami (Istri Anang)," timpalnya.
Adapun Permadani menjelaskan terkait bangunan rumah mewah tersebut. Yakni, dengan luas tanah 261 m² dan luas bangunan 433 m². Serta, Permadani adalah sosok pengembang dalam pembelian rumah tersebut.