Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Uang Korupsi, Eks Dirut Bakti Kominfo Beli Rumah Rp10,7 miliar di Lebak Bulus

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |16:32 WIB
Gunakan Uang Korupsi, Eks Dirut Bakti Kominfo Beli Rumah Rp10,7 miliar di Lebak Bulus
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Berapa harga rumahnya?" tanya Fahzal.

"Rp10 miliar 700 juta. Sudah termasuk pajak," jawab Permadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement