Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |09:59 WIB
RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023
RUU Perkoperasian. (Foto: dok Okezone)
A
A
A

Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

“Berbagai dukungan, insentif, fasilitasi telah diatur dalam UU ini. Ke depan koperasi sektor riil harus menjadi arus utama kelembagaan ekonomi rakyat untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Lalu keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi.

Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat pada umumnya. Terakhir yang ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi.

“Adanya sanksi pidana ini diharapkan dapat membuat jera orang/pihak-pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata, seperti praktik ternak uang atau rentenir,” katanya.

Ia pun menilai, substansi perubahan UU ini sangat kaya dan mendalam. Hal tersebut karena perubahan sekarang merupakan hasil kondensasi dan kristalisasi dari upaya menyempurnakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah dilakukan selama beberapa periode pemerintahan, dan dibahas kembali secara intensif dengan pemangku kepentingan pada 2022-2023.

“Sehingga dalam perumusannya benar-benar melalui kondensasi dan kristalisasi dari berbagai pengalaman, khazanah, praktik baik, isu/masalah kontemporer, dan antisipasi perubahan serta peluang di masa depan,” ucap Zabadi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement