Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU Emas Batangan Rp189 Triliun di Kemenkeu Akan Diambil Alih Bareskrim Polri

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |15:53 WIB
Kasus TPPU Emas Batangan Rp189 Triliun di Kemenkeu Akan Diambil Alih Bareskrim Polri
Barteskrim akan ambil alih kasus TPPU impor emas di Kemenkeu/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

 

JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menggelar rapat lanjutan soal modus TPPU terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Direktorat Bea Cukai Kemenkeu, Bareskrim Polri beserta jajarannya.

 BACA JUGA:

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Bareskrim Polri apabila Direktorat Bea Cukai Kemenkeu tidak bisa menyelesaikannya.

Berdasarkan paparan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu, bahwa mereka tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan kasus tersebut dapat dirampungkan.

 BACA JUGA:

"Masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum, makannya tadi kita minta selambat-lambatnya di bulan November Minggu pertama kita nanti akan agendakan dan kita akan putuskan setelah teman-teman bea cukai menyampaikan paparan," ujarnya usai rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).

Lanjut Sugeng, Bareskrim Polri sejauh ini sudah mendapat gambaran soal kasus tersebut. Sehingga, ketika Direktorat Bea Cukai Kemenkeu tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut dari batas waktu yang sudah ditentukan, Bareskrim Polri bisa langsung mengambil alih.

"Kemudian teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya. Makanya hari ini kita undang untuk ikut mendengarkan, menyaksikan paparan yang dilakukan oleh bea cukai," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Mahfud MD membongkar dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu. Mahfud mengungkapkan bahwa modus TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.

 BACA JUGA:

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement