Sempat Berhasil Melarikan Diri
Kemudian tepat pada 6 Maret tahun 1966, Letkol Untung diadili dengan jatuhan hukuman mati dalam pengadilan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
Namun sayangnya, sebelum dirinya menerima hukuman mati, Letkol Untung berhasil melarikan diri.
Mulai dari Kota Tegal hingga Kota Solo turut disambangi oleh Letkol Untung supaya tidak tercium oleh aparat. Lalu apesnya penyamaran Letkol Untung mulai terbongkar ketika bus yang dia tumpangi diberhentikan oleh tentara untuk melakukan pemeriksaan.
Usaha Letkol Untung kabur dilakukan dengan melompat dari jendela bus dan dengan cepat melarikan diri. Namun usaha kabur untuk kedua kalinya ini gagal dilakukan karena dirinya ditangkap di sebuah perkampungan kecil yang berada di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Lantas letkol bernama lengkap Untung Syamsuri tersebut pada akhirnya diserahkan ke pihak polisi Militer di Cirebon terlebih dahulu sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.*
(Hafid Fuad)