JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya, dirinya meminta dibebaskan dalam perkara gratifikasi dalam Pasal 12a, Pasal 12b dan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Lukas meminta agar rekening anaknya hingga istrinya dapat dibuka. Menurutnya, anak dan istrinya tidak ada hubungannya dengan perkara kasus tersebut.
"Agar dibuka blokirnya, supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.