Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Kirim Link APK, Pemuda Ini Bobol Rekening hingga Rp2,3 Miliar

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |17:17 WIB
Modus Kirim Link APK, Pemuda Ini Bobol Rekening hingga Rp2,3 Miliar
Modus kirim link APK, pemuda ini bobol rekening Rp2,3 miliar. (MPI/Dede Febriansyah)
A
A
A

PALEMBANG - Bermodalkan modus mengirimkan surat tilang dengan tautan APK melalui WhatsApp, pemuda berinisial ES (23), membobol mobile banking dan menguras saldo rekening milik seorang ibu rumah tangga hingga Rp2,3 miliar.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara korbannya yakni IRT warga Kota Palembang berusia 58 tahun.

"Modus pelaku yakni dengan mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap. Pelaku meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras," ujar Putu, Rabu (27/9/2023).

Ia menjelaskan, usai meretas ponsel korban, pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," tuturnya.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

"Saat ini kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu ditampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya, itu masih kami cari," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement