Dari penangkapan ES, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua handphone, dan satu SIM card pelaku.
Sementara itu, pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan cara membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK dapatnya dibeli. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," ujarnya.
Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya. ES sudah menghabiskan sebagian uang itu untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)