SLEMAN - Warga Prambanan, Kabupaten Sleman, bernisial SN nekat menggadaikan dua unit mobil yang direntalnya lantaran terlilit utang. Akibatnya, lelaki berumur 33 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Irwiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 8 Juni 2023. Saat itu, pelaku datang ke tempat korban dengan alasan berpura-pura merental mobil.
"Dia meminjam mobil beberapa hari," ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Namun, mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ternyata, kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain.
Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut. Kini polisi tengah memburunya.
"Keduanya memang sengaja menyiapkan dana untuk rental,"kata dia.
Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dibawa dan digadaikan ke pihak yang lain. Dan dalam batas waktu yang telah disepakati ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan.
Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp40 juta per unitnya. Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka.