Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.
“Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,” ujar dia.
Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.