Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Utang Piutang, 2 Orang Berkomplot Gadaikan Mobil Rental

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |19:52 WIB
Terlibat Utang Piutang, 2 Orang Berkomplot Gadaikan Mobil Rental
Dua orang yang terlibat utang piutang berkomplot gelapkan mobil rental (Foto : MPI)
A
A
A

Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.

“Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,” ujar dia.

Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement