Perbuatan mesum yang disiarkan langsung itu dilakukan di salah satu kos-kosan kawasan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul. AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebut kos-kosan itu merupakan tempat tinggal salah satu teman tersangka yang dipinjam keduanya untuk menyiarkan konten asusila.
"Konten asusila live itu dibuat sekitar dua bulan yang lalu, dengan lokasi TKP kos-kosan daerah perkotaan Garut milik seorang teman. Waktu pembuatan konten pukul 20.00 WIB," katanya.
Kepada polisi, keduanya hanya baru menyiarkan satu video. Video disiarkan secara live melalui akun media sosial Mango, SM*AMEL. AS sendiri berperan menunjukan alat kelaminnya, sedangkan HAP sebagai lawan mainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akun SM tersebut memang benar milik tersangka, di mana di dalamnya ada video yang durasinya sekitar 6 menit 35 detik. Menurut pengakuan hanya satu video," ujarnya.
Adapun senjmlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut adalah ponsel, flashdisk, hingga pakaian saat dilakukan video mesum. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut agar perkara ini dapat segera dilimpahkan," katanya.
(Arief Setyadi )