GARUT - Polisi menangkap dua pemeran video mesum live show di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Atas perbuatannya, pasangan berinisial AS (25) dan HAP (18) ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Keduanya juga terancam denda maksimal Rp6 miliar.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, perbuatan asusila yang dilakukan keduanya melanggar sejumlah peraturan terkait pornografi serta informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, tambahnya, melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun SM milik salah satu tersangka. Apa yang dilakukan diduga merupakan tindak pornografi dan melanggar UU ITE," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pasal 4 ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp250 kita dan paling banyak Rp6 miliar, kemudian Pasal 34 hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar, lalu Pasal 27 Ayat (1) hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 miiar," paparnya.
Dari pemeriksaan, motif keduanya melakukan aksi live show mesum itu karena iseng untuk mendapat gift dari para penonton yang menyaksikan secara live. Kapolres Garut menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuntungan yang diterima keduanya saat menyiarkan aksi pornografi.
"Sejauh kami periksa, motifnya iseng untuk mendapat gift. Nah gift ini kan dapat diuangkan sehingga perlu dihitung kembali," ucapnya.