Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Dipasang Bendera Setengah Tiang Hari Ini

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |18:26 WIB
Kenapa Dipasang Bendera Setengah Tiang Hari Ini
Ilustrasi untuk arahan menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September(Foto: Pemkab Bengkalis)
A
A
A

JAKARTA- Kenapa dipasang bendera setengah tiang hari ini, Sabtu (30/9/2023), tentu sangat menarik untuk diulas. Hal ini tentu dapat dipahami peringatan hari bersejarah di Indonesia.

Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (30/9/2023), instruksi tersebut dikeluarkan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 15 September 2023 dalam surat Mendikbud Nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang," demikian isi surat tersebut.

Alasan kenapa dipasang bendera setengah tiang hari ini adalah untuk mengenang serta menghormati para Pahlawan Revolusi yang terdiri dari enam jenderal dan satu perwira yang telah gugur pada peristiwa G30S PKI pada 30 September 1965.

Sebagaimana diketahui bahwa pengibaran bendera setengah tiang atau half mast merupakan sebuah tanda berkabung, penghormatan terakhir, atau sebuah kemalangan.

Instruksi ini biasanya dilakukan di waktu-waktu tertentu. Berdasarakan Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, berikut adalah waktu di mana pemerintah akan memberlakukan instruksi pengibaran bendera setengah tiang.

  • Ketika Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia.
  • Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia.
  • Seorang pemimpin lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia.
  • Anggota lembaga negara, kepala daerah dan atau pemimpin dewan perwakilan rakyat daerah yang meninggal dunia.
  • Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri.
  • Pada peringatan hari-hari besar nasional tertentu.

Tata cara dalam pengibaran bendera setengah tiang pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 14 ayat 2 dan 3 di undang-undang tersebut, tertulis bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar sebelum diturunkan tepat di setengah tiang.

Saat menurunkannya pun diatur sedemikian rupa. Bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan.

Demikian informasi mengenai alasan kenapa dipasang bendera setengah tiang hari ini.

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement