Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polisi

Muh Rusli , Jurnalis-Minggu, 01 Oktober 2023 |01:01 WIB
 Curi Motor, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Keempat motor tersebut masing-masing satu unit Yamaha N Max dengan TKP di wilayah hukum Polsek Poleang Barat, Yamaha Mio Soul merah di Samaturu, Honda Scoopy di Kolaka dan satu lainnya berupa Honda Beat di Wundulako (masih lidik).

Dikatakan Aipda Riswandi, Joni diketahui juga merupakan seorang pelaku tindak pidana narkotika. Saat ini Joni sedang digiring ke Polsek Poleang Barat untuk proses pengembangan kasus curanmor sebelumnya yang dilakukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Joni bin Lukman diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e,4e Subsider Pasal 362 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement