Ali Jamil menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, Pemda dapat berkontribusi membayarkan premi 20 persen AUTP melalui APBD nya.
“Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi 20 persen-nya,” katanya.
Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.
“Untuk pembayaran premi, 80 persen-nya sudah diberikan Kementan, sedangkan 20 persen dibayarkan petani. 20 persen itulah yang dapat dicover dengan APBD. Dibayar dengan anggaran Pemda,” tuturnya.
(Karina Asta Widara )