Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid Bersertifikat, Sudah Dapat Kepastian Hukum

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |07:45 WIB
3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid Bersertifikat, Sudah Dapat Kepastian Hukum
Sebanyak 3.350 rumah ibadah non-masjid sudah bersertifikat (Foto : Istimewa)
A
A
A

 

JAKARTA - Sebanyak 3.350 rumah ibadah non-masjid sudah tersertifikasi dari Kementerian ATR/BPN. Jumlah tersebut genap setelah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, kembali menyerahkan sejumlah sertipikat tanah rumah ibadah di Denpasar, Bali.

Bertempat di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, Raja Antoni menyerahkan 12 sertipikat tanah rumah ibadah peruntukan 11 Pura dan 1 Masjid.

Raja Antoni mengatakan pihaknya cukup bangga dengan kinerja pensertifikatan rumah ibadah. Pasalnya, sejak diluncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf sudah tersertifikasi 3.339 rumah ibadah yang terdiri dari 1.662 Pura; 1.503 Gereja; 174 Keuskupan.

“Kabar baiknya 1.359 Pura yang disertifikasi berada di Bali dan sekarang nambah 11 sertipikat, kalau Masjid sudah pasti banyak,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/10/2023).

Raja Antoni berharap dengan diserahkannya sertipikat ini dapat menambah nilai religiusitas, kekhusyuan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyu karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” kata Raja Antoni.

Raja Antoni menyebut penyerahan sertipikat ini adalah bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pensertipikatan tanah. Menurutnya, penyerahan sertipikat dilalui dengan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertipikat.

Selaku penerima sertipikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan I Gede Adi Putra mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas sertipikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Ia juga menyampaikan rasa syukur karena pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi pensertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan,” Kata I Gede Adi Putra.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gianyar, tokoh adat serta sejumlah tokoh masyarakat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement