JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengganti nama puskemas "kelurahan" menjadi puskesmas "pembantu". Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023.
Adapun Kepgub DKI Jakarta nomor 636 tahun 2023 tersebut berbicara mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang telah disahkan Heru Budi.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," ujar Heru, Senin (2/10/2023).
Nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat keluarahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
"Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ucapnya.