Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Rindu Ingin Bertemu Keluarga

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |14:09 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Rindu Ingin Bertemu Keluarga
Wowon (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

 

BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan tiga korban di Bantargebang, Kota Bekasi. Usai sidang tuntutan rampung, Wowon mengaku ingin bertemu keluarganya.

Ketiga terdakwa nampak hanya terdiam selama tuntutan dibacakan oleh JPU. Wowon cs bahkan tidak membuka suara ketika ditanyakan menanggapi tuntutan yang diterimanya.

Wowon baru bersuara ketika awak media mempertanyakan apa yang ingin disampaikan kepada keluarga. Pada momen itu, Wowon mengungkapkan dirinya rindu ingin bertemu keluarga.

“Ada yang pingin disampaikan? Sama keluarga?” tanya awak media, Senin (2/10/2023).

“Ya saya pingin ketemu sama keluarga,” jawab Wowon.

Saat ditanya alasan kenapa ingin bertemu keluarga ia mengaku rindu. Hal itu lantaran ia sudah lama tidak bertemu.

“Iya sudah lama enggak ketemu,” ucapnya.

Sementara kedua terdakwa lainnya yakni Solihin dan M. Dede Solehuddin hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan awak media. Ketiganya langsung kembali dibawa ke rumah tahanan oleh tim jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini, Senin. JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun, pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement