"Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada ABH korban jika terjadi apa-apa, setelah itu pelaku TMK membawa ABH korban ke atas kasur sambil mencium, membuka pakaian dan meremas-remas payudara korban," jelasnya.
BACA JUGA:
"Pada saat itu juga pelaku RH yang sedang mempersiapkan dagangannya melihat kejadian tersebut ikut terangsang, hingga kemudian pelaku RH ikut tiduran di atas kasur dan membuka celananya kemudian bersama-sama dengan pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban. Pelaku TMK dan RH juga bergantian melakukan persetubuhan," tambahnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Hadi menegaskan kedua pelaku terancam tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )