Margiyono menegaskan,tersangka terancam kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dengan sangkaan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)