Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi 35 Kali Sasar Warung Kelontong, Pencuri di Depok Ditangkap

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |16:47 WIB
Beraksi 35 Kali Sasar Warung Kelontong, Pencuri di Depok Ditangkap
Beraksi 35 kali sasar warung kelontong di Depok, pencuri ditangkap. (MPI/Refi Sandi)
A
A
A

Margiyono menegaskan,tersangka terancam kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dengan sangkaan kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement