Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi 35 Kali Sasar Warung Kelontong, Pencuri di Depok Ditangkap

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |16:47 WIB
Beraksi 35 Kali Sasar Warung Kelontong, Pencuri di Depok Ditangkap
Beraksi 35 kali sasar warung kelontong di Depok, pencuri ditangkap. (MPI/Refi Sandi)
A
A
A

Margiyono menegaskan,tersangka terancam kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dengan sangkaan kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement