Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wowon Cs Siapkan Pleidoi Berharap Dihukum Ringan karena Sudah Lansia

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |19:18 WIB
Wowon Cs Siapkan Pleidoi Berharap Dihukum Ringan karena Sudah Lansia
Wowon Cs (Foto: Antara)
A
A
A

BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga terdakwa pun akan menyiapkan pleidoi. "Belum ada putusan (dari Majelis Hakim) itu wajib kita meringankan terdakwa. Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ujar Pengacara Wowon Cs, Sugijati saat ditemui usai persidangan, Senin (2/10/2023).

Sugijati mengatakan bahwa pertimbangan yang dilakukan untuk meringankan ketiga terdakwa ialah ketiganya menunjukan sikap sopan dan pro aktif selama persidangan. Selain itu, usia terdakwa yang lansia juga akan diajukan sebagai bahan pertimbangan.

“Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan,” tuturnya.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar Senin, 2 Oktober 2023 hari ini, Wowon memang terlihat bingung saat ditanyakan majelis hakim apakah akan mengajukan pembelaan. Oleh sebabnya hingga kini pun ketiga terdakwa belum mengajukan diskusi terhadap kuasa hukum.

“Terdakwa belum ngomong sama kami (soal pembelaan),” tuturnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

 BACA JUGA:

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini. JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

 BACA JUGA:

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement