JAKARTA - Polisi melakukan penyelidikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana atau malapraktik peristiwa meninggalnya bocah berinisial BAD (7) akibat batang otak mati pasca-operasi amandel.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu unsur pidana yang ada dalam perkara yang dilaporkan tersebut.
"Akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Ketut mengatakan, pekan ini kepolisian akan menyusun jadwal pemeriksaan terkait kasus ini. Polisi akan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan medis bocah A.
"Minggu ini sudah di-schedule-kan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, nasib nahas dialami bocah di Bekasi berisial BAD (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Kota Bekasi.
Kuasa hukum keluarga BAD Cahaya Christmanto Anakampun mengatakan menyampakan, kejadian tersebut bermula saat BAD dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut di Bekasi.
Selanjutnya, kata Christmanto, BAD yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun, saat J sudah siuman, BAD tak kunjung sadar.
"Pihak dokter sudah mengupayakan bagaimana karena menurut dari keterangan dari ahli dokter sana ada beberapa cara membangunkan dan mereka sudah melakukan itu akan tetapi tidak sadar kan diri juga," ujarnya.
"Nah, hingga pada masuk ke hari ke 9 ketik! kami tanggal 27 (September) kesana dan sampai sekaranf pun belum sadarkan diri," imbuhnya.
BAD kemudian didiagnosis menderita mati batang otak. Keluarga sempat meminta BAD untuk dirujuk ke rumah sakit lain namun menurut Christmanto hal tersebut tak kunjung dilakukan.
Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin 2 Oktober 2023. Laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Arief Setyadi )